Dalam surat edaran bernomor 003/816 tertanggal 10 Februari 2017 itu, disebutkan surat edaran tersebut merupakan upaya menjaga peserta didik terhindar dari kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, sosial, dan budaya Indonesia berkaitan dengan perayaan hari Valentine.
Ada 3 poin dalam edaran tersebut, yaitu melarang kegiatan perayaan hari Valentine di dalam maupun luar lingkungan sekolah. Kemudian pihak sekolah diminta membuat surat edaran kepada orang tua atau wali siswa dapat mengawasi putra-putrinya. Poin terakhir adalah menindaklanjuti surat edaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sifatnya imbauan, preventif," kata Bunyamin saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (13/2/2017).
Namun Bunyamin tidak melarang jika ada kegiatan positif pada hari kasih sayang besok. Ia mencontohkan kegiatan positif itu adalah pentas seni, seminar guru dan siswa, atau kerja bakti.
"Kalau yang kontribusinya positif boleh, pentas seni, misalnya," tegas Bunyamin.
Dia berharap orang tua atau wali siswa bisa mengawasi agar anak-anaknya tidak kebablasan atau memanfaatkan momen Valentine untuk bermain hingga larut malam.
"Orang tua diminta mengawasi anaknya. Jangan sampai anaknya jam 21.00 WIB tidak pulang karena alasan merayakan Valentine," katanya.
Oleh sebab itu, ia memberikan surat edaran agar para siswa tidak melakukan hal negatif. Bunyamin mengistilahkan pihaknya memagari dan melindungi para siswa dari kegiatan negatif.
"Ini positif untuk anak, orang tua, dan masyarakat," ujar Bunyamin. (alg/fdn)











































