"Hari ini kami melakukan pemusnahan. Ganja ini merupakan barang bukti yang didapat dari 2 tersangka pada Januari lalu," kata Wakapolres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan di Mapolres Metro Tangerang, Jl Daan Mogot, Tangerang, Senin (13/2/2017).
Kedua tersangka itu adalah BJ (25) dan AG (38). Mereka ditangkap pada 14 Januari lalu di dua tempat. BJ ditangkap di Kreo, Ciledug, Tangerang, pada 14 Januari. Polisi mendapati 4 paket ganja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ganja ini berasal dari Aceh. Diperkirakan nilainya mencapai Rp 70 juta," lanjut Erwin.
Pemusnahan narkoba ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Tangerang, Kejaksaan Negeri Tangerang, dan Kesbangpol Tangerang.
Kedua tersangka kini ditahan di Polrestro Tangerang. Mereka terancam dijerat Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. (aan/rvk)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 