"Yayasan dan saksinya apa kagak tahu, jadi kagak jelas yayasan-yayasan mana kite disuruh bersaksi, kemudian saksi-saksinye siapa, jadi kagak paham ane," ujar Novel di Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).
Novel mengatakan ini merupakan pemeriksaan yang pertama. Seharusnya, pemeriksaan dilakukan pada Jumat (10/2) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Novel, Ali Lubis, juga mengaku tidak mengerti penetapan status saksi bagi Novel. Sebab, sepengetahuannya, Novel merupakan ulama dan bukan pengurus yayasan.
"Kita juga nggak mengerti, Habib Novel ini kan seorang ulama dan beliau ini bukan pengurus yayasan, dan tidak ada pula sangkut-paut dengan istilahnya sumbangan atau apa pun itu bentuknya," jelas Ali.
Selain Novel, Bareskrim telah memeriksa Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir serta dua saksi lain, yaitu Islahudin dan Adnin, pada Jumat (10/2) lalu.
Dalam pengusutan ini, penyidik juga menggeledah rumah Adnin di Depok, Sabtu (11/2) dini hari. Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kombes Roma Hutajulu membenarkan pengusutan Yayasan Keadilan untuk Semua, yang beralamat di rumah Adnin. (adf/idh)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 