"Dalam pemngutan suara nanti, pemilih itu tidak diperkenankan membawa kamera atau handphone yang berkamera ke dalam bilik suara," ujar Ketua KPUD DKI Sumarno saat konfresnsi pers pengamanan Pilkada DKI di Aula Sudirman Makodam Jaya, Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).
Pemilih dapat membawa HP saat hadir di TPS. Namun HP tersebut dapat dititipkan kepada petugas saat hendak masuk ke dalam bilik suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumarno menjelaskan bahwa kebijkan tersebut telah menjadi ketentuan dan aturan dari penyelenggara untuk pemilih yang harus dipatuhi.
"Begitu akan masuk ke bilik suara, itu petugas dengan cara yang sangat sopan akan meminta atau mempersilakan HPnya ditaruh di tempat yang sudah disediakan. Kalau memang masih ngotot (menolak menitipkan HP), yang tidak diperbolehkan. Karena memang itu aturan yang harus dipatuhi oleh semua pemilih," imbuhnya.
(nvl/imk)










































