Amin bersaksi sebagai ahli agama di sidang ke-10 Ahok di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017). Tak tampak jelas buku apa yang diberikan Amin.
"Terima kasih, ahli," kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amin merupakan ahli pertama yang dimintai pendapat dalam persidangan kali ini. Setelah Amin, giliran ahli bahasa Prof Mahyuni yang memberikan keterangan.
Keterangan Mahyuni dihentikan sementara karena sidang diskors. Sidang akan dilanjutkan kembali sekitar pukul 13.00 WIB dengan masih mendengarkan keterangan Mahyuni.
Selain Mahyuni masih ada dua ahli lain yang akan memberikan keterangannya. Mereka yaitu ahli pidana Mudzakir dan ahli pidana Abdul Chair Ramadhan. (dhn/fjp)











































