Pada Sabtu (11/2) kemarin, Iriawan mengatakan anatomi kasus UU ITE bisa dengan mudah dibaca oleh masyarakat.
"Sebetulnya masyarakat gampang saja untuk menilai itu. Kalau saudari Firza tidak melakukan, tentu yang bersangkutan melapor. Ini yang bersangkutan lapor nggak? Itu saja cukup," kata Iriawan di Halaman Silang Monas Sisi Selatan, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Firza Husein, Aziz Yanuar menepis pernyataan Iriawan itu. Menurut Aziz, saat pertama kali heboh situs baladacintarizieq tersebut, sudah ada pengaduan ke polisi.
"Kan kasus UU ITE yang disebut di dalamnya kan Firza dan HRS (Habib Rizieq Syihab). Dari pihak HRS melalui Kapitra (Kapitra Ampera, pengacara Rizieq) kan waktu itu sudah melapor. Itu kan sudah mewakili," ujar Aziz.
Aziz tidak ingin ada banyak pelaporan terhadap satu kasus. Dia berkaca dari kasus Basuki T Purnama.
"Apa iya melapor harus banyak-banyak. Dari bu Firza sendiri kan masih juga fokus dengan kasus makar. Dan ini kan delik aduan, kalau sudah ada yang melapor, itu cukup," ujar Aziz.
(fjp/fjp)











































