MKMK Ingin Periksa Saksi Lagi Terkait Patrialis, Ini Kata KPK

MKMK Ingin Periksa Saksi Lagi Terkait Patrialis, Ini Kata KPK

Dewi Irmasari - detikNews
Senin, 13 Feb 2017 11:27 WIB
MKMK Ingin Periksa Saksi Lagi Terkait Patrialis, Ini Kata KPK
Patrialis Akbar ketika ditahan KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sedianya ingin menyambangi KPK untuk meminta keterangan Basuki Hariman dan Kamaludin, 2 tersangka kasus suap yang menjerat Patrialis Akbar. Surat pun telah dilayangkan ke KPK untuk meminta izin.

Menurut KPK, kebutuhan MKMK terkait indikasi pelanggaran kode etik Patrialis telah diberikan secara maksimal. Bahkan, menurut KPK, sejumlah informasi krusial pun telah diberikan kepada MKMK.

"Menurut kami jika kebutuhannya untuk mengungkap indikasi pelanggaran kode etik, KPK telah memberikan akses yang maksimal. Kami telah fasilitasi MKMK pada pemeriksaan sebelumnya. Untuk kebutuhan pemeriksaan etik, sejauh ini kami nilai sudah cukup," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dihubungi detikcom, Senin (13/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: 'Kolaborasi' Dua Sekawan di Padang Golf

Saat ini, menurut Febri, KPK tengah fokus pada proses penyidikan. Namun demikian, KPK juga menghargai kinerja MKMK sehingga sebelumnya telah diberikan akses seluas-luasnya.

"Saat ini KPK akan fokus pada proses penyidikan kasus ini. KPK menghargai pelaksanaan tugas MKMK. Oleh karena itu sebelumnya kami telah memberikan akses yang luas bagi majelis untuk memeriksa PAK dan 1 tersangka lain, serta menjelaskan beberapa informasi penting," ujar Febri.

"Diharapkan MKMK dapat menjalankan tugasnya di ranah etik sesuai dengan amanat terhadap MKMK. Selain itu, karena ini adalah kedua kalinya hakim MK diproses dalam kasus korupsi terkait dengan posisi sebagai hakim konstitusi, akan lebih baik MKMK juga memberikan rekomendasi perbaikan sistem di MK ke depan. Silakan MKMK menjalankan tugasnya. KPK merasa informasi yang krusial terkait pemeriksaan etik sudah cukup diberikan," ujar Febri.

Sebelumnya, Jumat (10/2/2017), MKMK mengirim surat permohonan izin ke KPK untuk memastikan pelanggaran etik yang dilakukan Patrialis. MKMK dijadwalkan akan mendatangi KPK pada hari ini.

Baca Juga: Pondok Pesantren dan Surat Sakti Patrialis

Patrialis ditangkap pada Rabu (25/1) malam di Mal Grand Indonesia bersama seorang perempuan bernama Anggita. Beberapa jam sebelumnya, KPK menangkap Kamaludin di lapangan golf Rawamangun dan Basuki Hariman di kantornya di Sunter. Serangkaian penangkapan itu membuka tabir dugaan jual-beli putusan terkait dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dari OTT itu, Patrialis akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap USD 20 ribu dan SGD 200 ribu atau senilai Rp 2,15 miliar. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads