Penjelasan Ahli MUI soal Siapa yang Bisa Tafsirkan Ayat Alquran

Sidang Ahok

Penjelasan Ahli MUI soal Siapa yang Bisa Tafsirkan Ayat Alquran

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 13 Feb 2017 11:04 WIB
Ahok mengikuti persidangan kembali. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Ahli agama dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Amin Suma memberikan pendapat sebagai ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam sidang, Amin menegaskan tentang siapa saja yang boleh menafsirkan Alquran.

"Saya kira tadi jelas, yang boleh menafsirkan itu harus muslim," kata Amin, menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Ali Mukartono dalam sidang di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).

Amin dihadirkan sebagai ahli dalam kasus pidato pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada akhir September 2016. Pernyataan Ahok mengenai 'dibohongi pakai Al-Maidah 51' dipersoalkan dan kemudian berujung kasus hukum yang saat ini disidangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang itu, Amin menyampaikan keahliannya sebagai ahli syariah. Ketika ditanya jaksa penuntut umum Ali Mukartono tentang penerjemahan tergantung konteks, Amin mengatakan bisa saja terjadi asalkan teks dan konteks tidak bertentangan.

"Dimungkinkan, tapi antara teks dan konteks tidak boleh bertentangan. Kalau di depan mahasiswa itu beda, di ceramah majelis taklim itu beda juga, di persidangan beda juga. Bukan karena plinplan, tapi untuk mempermudah orang memahami," ujar Amin.

Amin merupakan ahli pertama yang dimintai pendapat dalam persidangan kali ini. Rencananya, akan ada 4 ahli yang dihadirkan dalam sidang.

Ahli yang dihadirkan selain Amin adalah Prof Mahyuni, Dr Mudzakkir, dan Dr H Abdul Chair Ramadhan. Nama pertama merupakan ahli bahasa, sedangkan 2 nama lainnya ahli pidana.



(dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads