"Saya kira tadi jelas, yang boleh menafsirkan itu harus muslim," kata Amin, menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Ali Mukartono dalam sidang di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
Amin dihadirkan sebagai ahli dalam kasus pidato pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada akhir September 2016. Pernyataan Ahok mengenai 'dibohongi pakai Al-Maidah 51' dipersoalkan dan kemudian berujung kasus hukum yang saat ini disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dimungkinkan, tapi antara teks dan konteks tidak boleh bertentangan. Kalau di depan mahasiswa itu beda, di ceramah majelis taklim itu beda juga, di persidangan beda juga. Bukan karena plinplan, tapi untuk mempermudah orang memahami," ujar Amin.
Amin merupakan ahli pertama yang dimintai pendapat dalam persidangan kali ini. Rencananya, akan ada 4 ahli yang dihadirkan dalam sidang.
Ahli yang dihadirkan selain Amin adalah Prof Mahyuni, Dr Mudzakkir, dan Dr H Abdul Chair Ramadhan. Nama pertama merupakan ahli bahasa, sedangkan 2 nama lainnya ahli pidana.
(dhn/fjp)