KPU: Gunakan Hak Pilih dan Jangan Mudah Terprovokasi

Jelang Pilkada Serentak

KPU: Gunakan Hak Pilih dan Jangan Mudah Terprovokasi

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Senin, 13 Feb 2017 10:59 WIB
KPU: Gunakan Hak Pilih dan Jangan Mudah Terprovokasi
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - KPU mengimbau masyarakat menggunakan hak pilih pada Pilkada serentak, 15 Februari 2017. Masyarakat juga diimbau tak mudah terprovokasi isu panas menjelang Pilkada.

"Kepada para pemilih tentu kita juga berharap mereka akan hadir ke TPS. Buat mereka yang masih belum bisa menentukan pilihan ini, masih ada waktu dua hari untuk mempelajari, mendiskusikan, dan mengambil pilihan," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pusat Hadar Nafis Gumay kepada detikcom, Senin (13/2/2017).

Pemilih yang belum ada di dalam Daftar Pemilih Tetap juga masih bisa menggunakan hak pilihnya. Bagaimana caranya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau toh mereka merasa tidak ada yang baik bagi mereka, lebih baik ikut memilih dari apa yang ada kita punya. Kemudian jangan ragu kalau toh belum ada di daftar pemilih tetap artinya hak pilihnya akan hilang, jadi mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya di satu jam terakhir dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan," terang Hadar.

Bahkan kalau belum mendapat surat pemberitahuan atau C6 juga, bukan berarti warga tidak boleh memilih. Cukup melapor saja ke KPPS.

"Kalau belum mendapat, sampaikan ke KPPS-nya. Bukan berarti tidak boleh memilih, datang saja ke TPS kalau ada di DPT itu boleh memilih. Kalau toh belum ada di DPT, boleh memilih datang satu jam terakhir," jelasnya.

"Jadi gunakan hak kita yang cuma lima tahun sekali dengan baik. Dan juga jangan juga kita mudah terprovokasi dengan berita-berita yang kebenarannya tidak ada," pungkasnya. (van/fjp)


Berita Terkait