"Kepada para pemilih tentu kita juga berharap mereka akan hadir ke TPS. Buat mereka yang masih belum bisa menentukan pilihan ini, masih ada waktu dua hari untuk mempelajari, mendiskusikan, dan mengambil pilihan," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pusat Hadar Nafis Gumay kepada detikcom, Senin (13/2/2017).
Pemilih yang belum ada di dalam Daftar Pemilih Tetap juga masih bisa menggunakan hak pilihnya. Bagaimana caranya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan kalau belum mendapat surat pemberitahuan atau C6 juga, bukan berarti warga tidak boleh memilih. Cukup melapor saja ke KPPS.
"Kalau belum mendapat, sampaikan ke KPPS-nya. Bukan berarti tidak boleh memilih, datang saja ke TPS kalau ada di DPT itu boleh memilih. Kalau toh belum ada di DPT, boleh memilih datang satu jam terakhir," jelasnya.
"Jadi gunakan hak kita yang cuma lima tahun sekali dengan baik. Dan juga jangan juga kita mudah terprovokasi dengan berita-berita yang kebenarannya tidak ada," pungkasnya. (van/fjp)











































