"Iya benar, dan ditangani oleh Polsek Nusa Penida," kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja saat dikonfimasi, Senin (13/7/2017).
Informasi menyebutkan, CM tengah berlibur di Nusa Penida bersama temannya J dan bertemu Robi Suarnata dan Kadek Wistrawan di sebuah tempat makan pada 9 Februari 2017 malam. Robi lalu mengajak CM dan J untuk bercengkrama di kediaman Karya Karyana di Banjar Batumulapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga pukul 01.00 WITA, 10 Februari 2017, Karya mengajak CM ke kamarnya dan diikuti oleh Yudi dan Robi. Ketiganya lalu memperkosa CM secara bergiliran dan disaksikan oleh dua rekannya yang lain.
Sementara Wayan mengajak J ke parkiran motor ketika aksi bejat tersebut terjadi di dalam rumah. Aksi pemerkosaan ini berhenti ketika CM berteriak, ia lalu diantarkan pulang ke penginapannya oleh Karya.
Pagi harinya, CM melaporkan peristiwa ini ke Polsek Nusa Penida. Karya, Robi dan Yudi kemudian diamankan oleh polisi dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.
"Barang bukti yang disita ke unit laboratorium forensik adalah pakaian, pakaian dalam korban dan tersangka, serta kasur di TKP," ujar Hengky.
(vid/idh)










































