Ketua MA yang Baru Diharapkan Basmi Korupsi di Pengadilan

Ketua MA yang Baru Diharapkan Basmi Korupsi di Pengadilan

Rivki - detikNews
Senin, 13 Feb 2017 10:11 WIB
Ketua MA yang Baru Diharapkan Basmi Korupsi di Pengadilan
Gedung Mahkamah Agung (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akan melaksanakan pemilihan ketua yang baru. Diharapkan, Ketua MA yang baru nanti diharapkan dapat menambah kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan.

Gabungan LSM yang membentuk Koalisi Pemantau Peradilan, mengatakan, di zaman Hatta Ali kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan terbilang sangat rendah. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus korupsi di lingkungan peradilan yang melibatkan para 'Wakil Tuhan'.

"Berkaca ke belakang selama Hatta Ali menjabat, tercatat beberapa persoalan menjadi sorotan publik. Terbaru, kasus dugaan keterlibatan (mantan) Sekretaris MA Nurhadi dalam praktik pengaturan perkara. Kasus yang berawal dari ditangkapnya Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadi salah satu kotak pandora yang membuka modus-modus judicial corruption yang diduga melibatkan berbagai elemen di lembaga peradilan. Catatan MaPPI FHUI selama 2016 kemarin terdapat lebih dari 15 orang pegawai dan pejabat di lingkungan peradilan yang diduga terlibat kasus korupsi," ujar Koalisi Pemantau Peradilan, dalam siaran pers kepada detikcom, Senin (13/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketidakpercayaan kepada lembaga peradilan juga dibuktikan dari sepanjang tahun 2016, Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sebanyak 1.682 laporan dan 1.899 laporan surat tembusan. Dari ribuan laporan tersebut, sebanyak 87 hakim direkomendasikan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diberikan sanksi dengan rincian 57 hakim dijatuhi sanksi ringan, 19 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 11 hakim dijatuhi sanksi berat. MA sendiri menerima jumlah pengaduan yang lebih banyak sepanjang tahun 2016, yakni 2.336 pengaduan. Dengan rincian, 1.810 dari Badan Pengawasan (Bawas).

"Artinya ada kenaikan sebanyak 958 pengaduan dari tahun 2015," ujarnya.

Ketua MA yang baru juga harus berhadapan akan beberapa masalah kelembagaan, seperti, manajemen perkara, minutasi putusan, implementasi pelayanan publik dan keterbukaan informasi di lembaga peradilan, rekrutmen hakim, pembinaan SDM, dan pekerjaan rumah lainnya.

Tentu untuk dapat membenahi hal-hal tersebut diperlukan Ketua MA yang selain memiliki integritas, memiliki kapabilitas serta paham betul akan business process di lingkungan peradilan. Jangan sampai Ketua MA yang terpilih nanti, bukan hanya tidak mampu menyelesaikannya pekerjaan rumah tersebut, akan tetapi justru menambah masalah-masalah baru yang membuat lembaga peradilan semakin tidak dipercaya.

Proses pemilihan juga harus berlangsung transparan dan jauh dari politik transaksional. Oleh karenanya Koalisi Pemantau Peradilan menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Para Hakim Agung harus memilih calon Ketua MA yang memiliki integritas juga memiliki kapabilitas dan memahami business process di lingkungan peradilan.
2. MA membuka proses pemilihan kepada publik serta melibatkan partisipasi publik untuk memberikan masukan dan catatan atas Calon-calon yang akan dipilih.
3. MA melibatkan lembaga lain seperti KPK dan PPATK, untuk memberikan masukan dan catatan terhadap calon-calon yang akan dipilih.

Pemilihan Ketua MA ini dilakukan secara internal oleh para Hakim Agung dan akan digelar selasa (14/2) dengan sistem voting. Pemilihan tersebut paling sedikit dihadiri oleh 2/3 dari jumlah Hakim Agung, semua hakim agung berhak mencalonkan diri dan nantinya akan dikerucutkan lagi untuk merebut kursi orang nomor 1 lembaga peradilan di Indonesia tersebut. Ketua MA Hatta Ali masih memungkinkan untuk menjabat lagi karena memiliki sisa masa bakti selama 3 tahun lagi, hingga 2020. (rvk/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads