"Diamankan terduga pelaku pemerasan dan pengancaman dengan modus pungli, seorang pria IWS (40)," kata Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja, di kantornya, Denpasar, Bali, Senin (13/2/2017).
IWS ditangkap pada 9 Februari 2017 lalu di gudang rongsokan di Jl Buluh Indah, Denpasar. Dari tangan IWS, petugas menyita barang bukti uang senilai Rp 900 ribu dan kuitansi berlogo lambang ormas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IWS diketahui kerap melakukan pungli di tempat-tempat usaha sekitar Jl Buluh Indah sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Dalihnya adalah untuk jasa keamanan.
Sementara D yang memerintahkannya juga diketahui oknum anggota ormas. Tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (fdn/fdn)











































