Imam besar FPI tersebut datang ke Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (13/2/2017), sekitar pukul 09.10 WIB. Sejumlah pengacara dan pengurus FPI tampak mendampingi.
Habib Rizieq Syihab saat tiba di Mapolda Jabar, Senin (13/2/2017) Foto: Baban Gandapurnama-detikcom |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bawa tesis yang akan saya serahkan kepada penyidik," ucap Rizieq sambil memegang buku tesisnya lalu diperlihatkan kepada awal media.
Rizieq menyebut tesis bersampul merah hati ini bertajuk 'Pengaruh Pancasila Terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia'. Dia akan menyerahkan tesis tersebut kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jabar yang menangani perkaranya.
Habib Rizieq Syihab saat tiba di Mapolda Jabar, Senin (13/2/2017) Foto: Baban Gandapurnama-detikcom |
"Insya Allah tesis ini akan kita serahkan kepada penyidik. Untuk nanti dilihat dan pelajari apa yang saya bicara tentang Pancasila," ujar Rizieq.
Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.
(bbn/fdn)












































Habib Rizieq Syihab saat tiba di Mapolda Jabar, Senin (13/2/2017) Foto: Baban Gandapurnama-detikcom
Habib Rizieq Syihab saat tiba di Mapolda Jabar, Senin (13/2/2017) Foto: Baban Gandapurnama-detikcom