"Hari ini Munarman datang memenuhi panggilan Polda Bali," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Kenedy kepada detikcom, Senin (13/2/2017).
Munarman dipanggil Polda Bali terkait kasus dugaan fitnah terhadap pecalang. Dia dijerat Pasal 28 UU ITE.
Munarman sebelumnya tidak memenuhi panggilan pertama tanggal 10 Februari 2017 lalu. Namun dia disebutkan akan memenuhi panggilan kedua hari ini.
"Nanti pukul 10.00 WITa," kata Kabid Humas Polda AKBP Hengky Widjaja secara terpisah.
(fdn/fdn)











































