Hari ini, imam besar FPI tersebut siap datang memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Jabar. Sebelumnya dia sudah dua kali tidak hadir dalam pemanggilan sebagai tersangka.
Rizieq bakal didengarkan keterangannya di Ruang Kamneg Ditreskrimum Polda Jabar. Satu unit kamera dengan tripod terpasang di ruangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain untuk kepentingan pemeriksaan, sambung Yusri, kamera ini sebagai dokumentasi penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
"Rekaman pemeriksaan ini sebagai alat bukti juga saat nanti di persidangan," ujar Yusri.
Lebih lanjut Yusri menuturkan tersangka Rizieq melalui pengacaranya sudah mengkonfirmasi hadir di Mapolda Jabar antara pukul 09.00 dan 10.00 WIB. Pantauan di lokasi, sejumlah awak media sudah menunggu kehadiran Rizieq di depan gedung Ditreskrimum Polda Jabar.
Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal. Ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
Kasus yang menjerat Rizieq ini merupakan buntut pelaporan Sukmawati Soekarnoputri. Sukmawati menganggap Rizieq menodai lambang dan dasar negara Pancasila serta menghina kehormatan martabat Sukarno selaku proklamator kemerdekaan Indonesia dan presiden pertama Indonesia. (bbn/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini