Mereka menyeru kadernya agar memilih calon kepala daerah dengan kriteria tertentu dan melarang kadernya memilih calon dengan kriteria tertentu pula.
'Maklumat Kebangsaan' ini berkop surat 'Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah' bernomor 1.8/954/1438. Surat ini tertanggal 12 Februari 2017, ditandatangani Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Sekretaris Jenderal Irfannusir Rasman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dalam maklumat itu diterangkan momentum Pilkada ini penting untuk Indonesia dan kader Muhammadiyah seluruh Indonesia. Pilkada harus dikawal dan dipastikan mewujudkan Indonesia yang berkemajuan.
Ada tiga maklumat. Poin ketiga adalah kader tidak boleh memilih calon yang berkasus, baik kasus korupsi atau calon yang sedang berproses hukum. Berikut ini maklumatnya.
1. Memaklumatkan seluruh kader Pemuda Muhammadiyah untuk berpartisipasi aktif pada saat pencoblosan dan memilih Kepala Daerah dengan kriteria sebagaimana yang diamanatkan dalam Al-Quran dan as-sunnah.
2. Memaklumatkan bagi kader Pemuda Muhammadiyah untuk memahami secara seksama calon Kepala Daerah mereka, dan memilih Kepala Daerah yang memiliki integritas tinggi dan memiliki keberpihakan yang jelas terhadap kaum mustad'afin.
3. Memaklumatkan bagi kader Pemuda Muhammadiyah tidak boleh memilih calon Kepala Daerah yang memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi yang sedang maupun telah dalam proses hukum saat ini, serta calon Kepala Daerah yang ramah terhadap korporasi besar namun kejam dan kasar terhadap kelompok miskin (mustad'afin).
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini