KPU DKI: Dana Kampanye Tak Jelas Harus Dikembalikan ke Negara

KPU DKI: Dana Kampanye Tak Jelas Harus Dikembalikan ke Negara

Heldania Ultri Lubis - detikNews
Senin, 13 Feb 2017 04:05 WIB
Komisioner KPU Dahliah Umar (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPU DKI telah menerima laporan dana kampanye yang digunakan tiga pasangan calon selama masa kampanye Pilgub DKI 2017. Bila ada sumbangan dana kampanye yang asal-usulnya tak bisa dipertanggungjawabkan, harus dikembalikan kepada negara.

"Misalnya ternyata dari sekian sumbangan ada dana kampanye yang dari identitasnya tidak jelas atau dia berasal dari pihak-pihak yang dilarang, misalnya dari mereka yang masih tersangka tindak pidana pencucian uang atau misalnya dari perusahaan yang sebenarnya sudah dinyatakan pailit, maka sumbangan itu sebenarnya akan dinyatakan tidak sah, sehingga harus dikembalikan ke negara," kata Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Minggu (12/2/17).

Duit hasil tindak pidana jelas tidak diperkenankan dipakai sebagai dana kampanye. Yang seperti itu harus dikembalikan ke negara. Ada jangka waktu untuk pengembalian sumbangan dana kampanye tak jelas itu. Pihak pasangan calon diberi waktu sampai 24 Februari nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Supaya asas kepatuhan terhadap auditor itu tercapai, maka jika terdapat temuan auditor ada penyalahgunaan dana kampanye, maka harus dikembalikan dana tersebut dalam jangka waktu 14 hari atau paling lambat 24 Februari," kata Dahlia.

Semua wakil dari tim pemenangan telah datang ke kantor KPU DKI Jakarta hari ini. Dia menuturkan pasangan calon nomor urut 3 hadir lebih dulu saat pagi, lalu disusul pasangan nomor urut 1, dan terakhir ada pasangan nomor urut 2 datang sore hari. (dnu/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads