"Misalnya ternyata dari sekian sumbangan ada dana kampanye yang dari identitasnya tidak jelas atau dia berasal dari pihak-pihak yang dilarang, misalnya dari mereka yang masih tersangka tindak pidana pencucian uang atau misalnya dari perusahaan yang sebenarnya sudah dinyatakan pailit, maka sumbangan itu sebenarnya akan dinyatakan tidak sah, sehingga harus dikembalikan ke negara," kata Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Minggu (12/2/17).
Duit hasil tindak pidana jelas tidak diperkenankan dipakai sebagai dana kampanye. Yang seperti itu harus dikembalikan ke negara. Ada jangka waktu untuk pengembalian sumbangan dana kampanye tak jelas itu. Pihak pasangan calon diberi waktu sampai 24 Februari nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semua wakil dari tim pemenangan telah datang ke kantor KPU DKI Jakarta hari ini. Dia menuturkan pasangan calon nomor urut 3 hadir lebih dulu saat pagi, lalu disusul pasangan nomor urut 1, dan terakhir ada pasangan nomor urut 2 datang sore hari. (dnu/dnu)