"Ketua MA terpilih nanti diharapkan maksimum 65 tahun, agar MA ke depan lebih efektif walau dalam UU dimungkinkan batas usia maksimum 70 tahun. Ketua MA yang baru nanti juga diharapkan mampu melakukan reformasi secara menyeluruh di tubuh MA," ujar Bambang melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (12/2/2017).
Bambang menambahkan pihaknya berharap ketua MA yang baru diharapkan terpilih dan dilantik bulan Februari ini. Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo, kata Bambang, diharapkan memprakarsai persiapan reformasi segera setelah terpilihnya Ketua MA yang baru.
"Komisi III DPR juga berharap Presiden Joko Widodo memerintahkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo membantu Ketua MA yang baru, yang akan dipilih kembali pada 14 Februari mendatang, menyusun program pembenahan di MA. Kondisi internal MA saat ini tidak ideal akibat salah kelola," tutur Bambang.
Politikus Golkar itu menyebut pembenahan perlu segera dilakukan. Lantaran banyaknya keluhan masyarakat mengenai tidak adanya transparansi manajemen perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengatakan peran dan fungsi hakim agung sebagai faktor lembaga MA harus dipulihkan. Menurutnya peran hakim agung sudah lama dikerdilkan.
"Selama ini, proses merumuskan peraturan internal sebagai landasan memperlancar penanganan perkara tidak melibatkan semua hakim agung. Begitu juga dalam merumuskan kebijakan strategis yang berdampak luas bagi dunia peradilan maupun para pencari keadilan," papar Bambang.
Bambang juga mengkritisi soal mekanisme promosi, mutasi, pembinaan hakim dan pengawasan yang harus diperbaiki. Menurutnya praktik promosi, mutasi dan pengawasan di tubuh MA sarat nuansa kolusi dan nepotisme. (ams/erd)










































