"Ada dua poin yang kami sikapi dari hasil perdamaian tersebut, antara lain setuju untuk penegakan hukum terhadap pelaku perusakan Pos TNI AU, dan kedua penindakan terhadap oknum anggota oleh pihak Pom AU," kata Wakapolres Sukabumi Kompol Ryky Widya Muharam kepada wartawan, usai mediasi Minggu (12/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menunggu kesadaran dari warga yang terlibat untuk menghargai proses penyidikan, sementara ini kami baru memegang informasi dan keterangan dari masyarakat terkait aksi tersebut," lanjutnya.
Meski ada penindakan hukum, Ryky juga menyebut jika pelaporan belum dilakukan pihak TNI AU kepada kepolisian. Namun dirinya telah menangkap permintaan penegakan hukum dari pihak TNI AU kepada warga yang melakukan perusakan saat proses mediasi.
"Memang secara laporan resminya belum, namun saat mediasi hal itu sudah ada permintaan untuk memproses pelaku perusakan," tutup Ryky. (imk/imk)











































