Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti menegaskan bahwa seluruh akun media sosial pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang telah didaftarkan harus nonaktif selama masa tenang. Termasuk akun pribadi jika didaftarkan ke Bawaslu sebagai media kampanye harus nonaktif.
"Akun-akun yang didaftarkan itu kan pada prinsipnya didaftarkan sebagai akun sosial media kampanye yang digunakan selama masa kampanye. Kalau kommit ya harus menonaktifkan (selama masa tenang)," ujar Mimah saat dihubungi detikcom Minggu (12/2/2017) pukul 10.38 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya kegiatan kampanye melalui media apapun, media kapanye. Akun-akun sosial media yang didaftarkan (ke Bawaslu) dinonaktifkan. Kita nggak tahu itu akun pribadi apa nggak, yang jelas ketika didaftarkan, maka resmi menjadi akun media kampanye," tegasnya.
Sementara itu, selama masa tenang Paslon boleh melakukan temu awak media semacam konferensi pers. Namun aktifitas tersebut di luar konteks kampanye Pilgub DKI. Peliputan media dikatakannya berbeda konteks dengan pengawasan kampanye.
"Pada prinsipnya kita mau melihat apakah kegiatan yang berlangsung seperti apa. Apakah mengarah kepada aktifitas kampanye. Itu suatu yang berbeda (peliputan media dengan pengawasan kampanye), kita kan mau melihat kegiatan yang berlangsung seperti apa, mengarah apa nggak kepada kampanye,"jelasnya.
Mimah juga menegaskan 2 hal yang menjadi fokus Bawaslu selama masa tenang. Hal tersebut terkait segala aktifitas yang tidak boleh dilakukan.
"Seperti yang saya katakan, tidak ada kegiatan kampanye yang dilakukan oleh siapapun, baik itu calon, tim sukses, dan relawan. Sanksinya tindak pidana pemilu. Berikutnya itu adalah dugaan politik uang, ini bukan saja terjadi saat kampanye dan menjelang hari pemilihan, tapi juga bisa terjadi di masa tenang. Itu yang menjadi fokus kita di masa tenang. (nvl/erd)