Kapolda Metro: Kerja Jurnalistik Dilindungi Undang-undang

Kapolda Metro: Kerja Jurnalistik Dilindungi Undang-undang

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Sabtu, 11 Feb 2017 19:13 WIB
Irjen M Iriawan/Foto: Ahmad Bil Wahid-detikcom
Jakarta - Wartawan Metro TV bernama Desi Fitriani melapor ke Polisi terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kalau mengenai insiden itu tentu reserse kami akan melakukan penyelidikan adanya dugaan penganiayaan wartawan Metro TV," ujar Kapolda Metro Jaya M Iriawan di Masjid Istiqlal, Jakpus, Sabtu (11/2/2017).

Desi mengaku dianiaya ketika tengah meliput aksi 112 di halaman Masjid Istiqlal. Pihak terlapor dalam laporan ini sekelompok massa yang saat itu berada di halaman Istiqlal. Belum diketahui dari mana kelompok ini berasal.
Desi saat itu sedang meliput bersama seorang kamerawan bernama Ucha Fernandez.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iriawan mengatakan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi. Dengan begitu kejadian serupa tidak terulang.

"Ini evaluasi bagi kami, dan kami meminta semua elemen untuk menahan diri, karena kerja jurnalistik itu dilindungi UU untuk meliput dan tidak boleh dilakukan tindakan kekerasan," ujar Iriawan.

Iriawan mengatakan tugas jurnalistik adalah meliput peristiwa, sehingga informasi dapat disampaikan kepada masyarakat.

"Karena tujuan adalah bagaimana menyiarkan berita-berita yang ada, yang diliput rekan jurnalistik agar disampaikan ke media. Tentu ini menjadi evaluasi kegiatan kami berikutnya. agar tidak terulang kembali," ujar Iriawan.

Pihak Forum Umat Islam (FUI) selaku penyelenggara aksi belum berbicara mengenai laporan Desi ke polisi ini. Nomor ponsel Sekjen FUI Muhammad Al Khathath belum bisa dihubungi. (fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads