"Kalau mengenai insiden itu tentu reserse kami akan melakukan penyelidikan adanya dugaan penganiayaan wartawan Metro TV," ujar Kapolda Metro Jaya M Iriawan di Masjid Istiqlal, Jakpus, Sabtu (11/2/2017).
Desi mengaku dianiaya ketika tengah meliput aksi 112 di halaman Masjid Istiqlal. Pihak terlapor dalam laporan ini sekelompok massa yang saat itu berada di halaman Istiqlal. Belum diketahui dari mana kelompok ini berasal.
Desi saat itu sedang meliput bersama seorang kamerawan bernama Ucha Fernandez.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini evaluasi bagi kami, dan kami meminta semua elemen untuk menahan diri, karena kerja jurnalistik itu dilindungi UU untuk meliput dan tidak boleh dilakukan tindakan kekerasan," ujar Iriawan.
Iriawan mengatakan tugas jurnalistik adalah meliput peristiwa, sehingga informasi dapat disampaikan kepada masyarakat.
"Karena tujuan adalah bagaimana menyiarkan berita-berita yang ada, yang diliput rekan jurnalistik agar disampaikan ke media. Tentu ini menjadi evaluasi kegiatan kami berikutnya. agar tidak terulang kembali," ujar Iriawan.
Pihak Forum Umat Islam (FUI) selaku penyelenggara aksi belum berbicara mengenai laporan Desi ke polisi ini. Nomor ponsel Sekjen FUI Muhammad Al Khathath belum bisa dihubungi. (fjp/fjp)