"Laporan pasti diterima, ini sudah laporan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung kepada detikcom, Sabtu (11/2/2017).
"Iya, ini baru divisum, belum diperiksa," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma nanti tergantung dari laporannya. Dan ada-nggak saksi yang kenal mereka (pelaku), nanti kita lihat dari rekaman mereka," tuturnya.
Laporan itu tertuang dalam surat LP Nomor: 230/K/II/2017 Restro Jakpus. Dalam surat itu dituliskan, terlapor dalam laporan ini adalah massa pengunjuk rasa yang masih dalam penyelidikan. Desi saat itu sedang meliput bersama kamerawan bernama Ucha Fernandez.
Desi mengaku dipukul dengan menggunakan bambu atau kayu pada bagian kepala. Rekan Desi juga mendapat pukulan.
Akibat kejadian ini, Desi mengalami luka memar pada bagian kepala dan sakit di sekujur badan.
Pihak Forum Umat Islam (FUI) selaku penyelenggara aksi belum berbicara mengenai laporan Desi ke polisi ini. Nomor ponsel Sekjen FUI Muhammad Al Khathath belum bisa dihubungi. (edo/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini