Persulit Urus Sertifikat Tanah, 2 Pegawai BPN Sumedang Ditangkap

Persulit Urus Sertifikat Tanah, 2 Pegawai BPN Sumedang Ditangkap

Avitia Nurmatari - detikNews
Sabtu, 11 Feb 2017 12:59 WIB
Persulit Urus Sertifikat Tanah, 2 Pegawai BPN Sumedang Ditangkap
Ilustrasi (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Bandung - Dua pegawai negeri sipil Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ditangkap Tim Saber Pungli Provinsi Jawa Barat bersama tim Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. Mereka tertangkap tangan saat meminta pungutan liar ke masyarakat dalam pengurusan penerbitan sertifikat tanah.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/2). Kedua PNS tersebut berinisial RRR (41), yang menjabat Staf Analis Permohonan Hak Tanah, dan AY (50), petugas Administrasi Umum.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait sulitnya mendapatkan sertifikat. Lalu kami melakukan penyelidikan dan OTT. Keduanya diamankan tim gabungan di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumedang," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, Sabtu (11/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Yusri mengatakan, dalam penangkapan tersebut disita barang bukti berupa uang tunai Rp 9 juta yang diduga merupakan hasil pungli, tujuh bundel warkah tanah, tiga telepon seluler, serta tiga sertifikat tanah hak milik dan hak guna bangunan.

"Modusnya, setiap masyarakat yang akan mengurus secara sah sertifikat tanah itu dipersulit penerbitannya," ucapnya.

Para pelaku pungli ini, kata Yusri, minta uang untuk penerbitan sertifikat. Adapun uang yang diminta berkisar Rp 200-500 ribu.

"Kalau tidak memberikan uang, mereka beralasan tidak dapat menerbitkan surat tanah yang diajukan masyarakat," terang Yusri.

Saat ini kasus tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda Jabar. Polisi telah menaikkan status kedua PNS dari status sebagai saksi terlapor menjadi tersangka.

Kepada kedua tersangka, polisi menerapkan Pasal 5, Pasal 11, dan/atau 12 b atau 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Bomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 4 tahun penjara, paling tinggi 20 tahun penjara.

"Kita masih mengembangkan kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan akan bertambahnya tersangka dalam kasus penerbitan surat tanah," tuturnya.

(avn/idh)


Berita Terkait