"Terang benderang komunisme tidak boleh di Indonesia. MPR mempunyai Ketetapan Nomor XXV/MPRS/1966 tentang larangan terhadap komunisme. Tap ini masih berlaku hingga kini," kata Zulkifli Hasan dalam serap aspirasi dan Sosialisasi Empat Pilar MPR kepada masyarakat dan tokoh masyarakat Depok, Jawa Barat, Jumat(10/2/2017).
"Kalau ada yang menyebarkan paham komunisme pasti ditangkap. Negara kita adalah negara Pancasila. Negara kita bukan negara Islam apalagi negara komunis," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu menjawab tentang keresahan umat Islam, sebagai Ketua MPR Zulkifli mengakui banyak kelompok Islam yang datang ke MPR mengadu aksi-aksi damai seperti aksi 212 dianggap sebagai tidak bhinneka. Tapi ada juga kelompok minoritas yang datang ke MPR mengadu posisinya terancam.
"Di sinilah perlunya dialog. Kita kembali pada nilai-nilai ke-Indonesiaan. Kita ini adalah sebuah keluarga besar," ujarnya. Zulkifli pun memuji pertemuan antara Menkopolhukam Wiranto dan pimpinan FPI Habib Rizieq sebagai bentuk dari dialog.
Menurut Zulkifli, penyelesaian secara hukum belum tentu menyelesaikan semua persoalan. "Persoalan politik harus diselesaikan secara politik. Kalau salah paham perlu diselesaikan dengan dialog," ucapnya. (bis/jor)











































