"Terkait penggunaan TPPU itu kita sudah pernah menerapkan kepada panitera yang lain. Namun, terkait dengan Andri, kami akan cek kembali sejauh mana peluang penggunaan TPPU," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jumat (10/2/2017).
Penggunaan pasal TPPU kepada Andri akan dilakukan setelah adanya bukti harta yang dimiliki Andri merupakan upaya menyamarkan hasil tindak kejahatan. Hal itu menjadi salah satu syarat penerapan pasal TPPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, sejumlah kekayaan Andri Tristianto Sutrisna diungkap KPK dalam persidangan. Namun, hingga saat ini, KPK belum mengenakan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada eks Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) tersebut.
Sebagai PNS dengan posisi Kasubdit Kasasi Perdata dengan golongan ruang IVB, Andri berpenghasilan dari gaji pokok maupun remunerasi berkisar Rp 18 jutaan. Lalu ada pendapatan dari usaha kurang-lebih sebesar Rp 3 juta. Usaha yang dimaksud adalah usaha istrinya di bidang jual-beli seprei. Jadi total penghasilan Andri kurang-lebih Rp 21 juta per bulan.
Dalam sebulan, dia mengantongi Rp 21 juta, namun pengeluaran rutinnya sebesar Rp 30 juta. Ditambah cicilan rumah mewahnya, yaitu Rp 70 juta per bulan, sehingga total pengeluaran Rp 100 juta per bulan.
Dari yang pernah diungkap KPK dalam persidangan, kekayaan Andri berupa tiga rumah, yaitu:
1. Rumah mewah di San Lorenzo Gading Serpong, Tangsel.
2. Rumah di Jalan Taman Parahyangan Lippo Karawaci, Tangerang.
3. Rumah di Jalan Anggrek, Malang.
Andri juga membeli tunai mobil, yaitu:
1. Toyota Altis seharga Rp 300 jutaan.
2. Nissan Juke seharga Rp 200 jutaan.
3. Honda Mobilio seharga Rp 160 juta pada 2014.
4. Ford Ecosport.
Kekayaan Andri tidak sesuai dengan profil pendapatannya. Andri telah divonis 9 tahun penjara. (HSF/rvk)











































