"Kemarin setelah rapat pleno, MKMK memutuskan kembali memeriksa beberapa saksi di KPK. Mereka ingin kembali mengumpulkan bukti-bukti dan menegaskan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim terduga," kata jubir MK Fajar Laksono kepada detikcom, Jumat (10/2/2017).
Fajar mengatakan, dengan keputusan hasil rapat pleno seperti itu, MKMK pun mengirimkan surat permohonan izin ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang dikumpulkan, MKMK datang ke KPK karena ingin mendengarkan keterangan Basuki Hariman dan Kamaludin. Keterangan kedua orang itu untuk memastikan alur kebocoran draf.
"Iya, kurang-lebih seperti itu. Kalau saksi-saksi nggak boleh dibeberkan. Yang jelas mereka yang ada di KPK akan diperiksa kembali," tutup Fajar.
Patrialis ditangkap pada Rabu (25/1) malam di Mal Grand Indonesia bersama seorang perempuan bernama Anggita. Beberapa jam sebelumnya, KPK menangkap Kamaludin di lapangan golf Rawamangun dan Basuki Hariman di kantornya di Sunter. Serangkaian penangkapan itu membuka tabir dugaan jual-beli putusan terkait dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dari OTT itu, Patrialis akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap USD 20 ribu dan SGD 200 ribu atau senilai Rp 2,15 miliar. (ed/rvk)











































