"Pemulihan kerugian negara sebagai salah satu target yang ingin dicapai KPK. Untuk aliran dana ke sejumlah pihak semaksimal mungkin dipulihkan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2017).
Upaya pengembalian ini menurut Febri masih dilakukan dengan cara persuasif. Cara itu dilakukan dengan mengimbau para pihak yang menerima untuk segera mengembalikan uang yang diterimanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengembalian uang tersebut selama ini dilakukan melalui transfer ke rekening khusus yang disediakan oleh KPK untuk menampung dana yang dikembalikan penerima duit proyek itu. KPK juga terus menyelidiki dari mana saja penyebab kerugian negara dalam proyek ini.
"Sebagian saksi kooperatif, kemudian mengembalikan terhadap sejumlah uang yang diindikasikan terkait e-KTP. Pengembalian melalui rekening penyitaan KPK," ucapnya.
"Bukan hanya aliran dana. Kerugian negara itu pada prinsipnya adalah berkurangnya kekayaan negara atau aset negara ata keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum. Ini unsur-unsur yang dibuktikan dari penyidikan sampai persidangan," sambung Febri.
Sebelumnya, Febri menyebut ada 5 korporasi dan 1 konsorsium yang telah mengembalikan uang yang terindikasi terkait kasus e-KTP sebesar Rp 220 miliar. Kemudian, ada pula 14 orang yang telah mengembalikan dana sebesar Rp 30 miliar.
Hingga saat ini KPK baru menetapkan dua orang tersangka yaitu Sugiharto dan Irman. Keduanya merupakan pejabat di Kementerian Dalam Negeri saat proyek e-KTP itu dilaksanakan. (HSF/rvk)











































