KPK Incar Sisa Kerugian Negara di Kasus e-KTP

KPK Incar Sisa Kerugian Negara di Kasus e-KTP

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 10 Feb 2017 20:19 WIB
KPK Incar Sisa Kerugian Negara di Kasus e-KTP
ilustrasi gedung baru KPK (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta - KPK mengincar sisa kerugian negara yang belum dikembalikan dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Menurut KPK hingga saat ini baru Rp 250 miliar dana yang dikembalikan dari total indikasi kerugian negara Rp 2,3 triliun.

"Pemulihan kerugian negara sebagai salah satu target yang ingin dicapai KPK. Untuk aliran dana ke sejumlah pihak semaksimal mungkin dipulihkan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2017).

Upaya pengembalian ini menurut Febri masih dilakukan dengan cara persuasif. Cara itu dilakukan dengan mengimbau para pihak yang menerima untuk segera mengembalikan uang yang diterimanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini strategi persuasif KPK untuk mengimbau pihak-pihak yang diindikasikan penerimaan tersebut," ujar Febri.

Pengembalian uang tersebut selama ini dilakukan melalui transfer ke rekening khusus yang disediakan oleh KPK untuk menampung dana yang dikembalikan penerima duit proyek itu. KPK juga terus menyelidiki dari mana saja penyebab kerugian negara dalam proyek ini.

"Sebagian saksi kooperatif, kemudian mengembalikan terhadap sejumlah uang yang diindikasikan terkait e-KTP. Pengembalian melalui rekening penyitaan KPK," ucapnya.

"Bukan hanya aliran dana. Kerugian negara itu pada prinsipnya adalah berkurangnya kekayaan negara atau aset negara ata keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum. Ini unsur-unsur yang dibuktikan dari penyidikan sampai persidangan," sambung Febri.

Sebelumnya, Febri menyebut ada 5 korporasi dan 1 konsorsium yang telah mengembalikan uang yang terindikasi terkait kasus e-KTP sebesar Rp 220 miliar. Kemudian, ada pula 14 orang yang telah mengembalikan dana sebesar Rp 30 miliar.

Hingga saat ini KPK baru menetapkan dua orang tersangka yaitu Sugiharto dan Irman. Keduanya merupakan pejabat di Kementerian Dalam Negeri saat proyek e-KTP itu dilaksanakan. (HSF/rvk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads