Larangan perayaan Hari Valentine ini berlaku untuk semua peserta didik, terutama tingkat SMA dan SMK. Dalam isi surat edaran itu, Kepala Disdik Jabar Ahmad Hadadi menjelaskan pelarangan merayakan Hari Valentine merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam membangun karakter peserta didik yang berakhlak mulia dan dalam upaya menjaga peserta didik terhindar dari kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, sosial, dan budaya.
Ahmad menyampaikan tiga poin berkaitan langkah-langkah larangan perayaan Hari Valentine yang mesti menjadi perhatian para perangkat sekolah di Jabar meliputi kepala disdik, Kepala BP3 Wilayah I-VII Disdik Jabar, dan kepala SMA/SMK.
"Melarang peserta didik untuk merayakan Valentine Day 14 Februari 2017, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah," kata Ahmad seperti ditulis pada surat edaran tersebut yang dikirim kepada detikcom via WhatsApp, Jumat (10/2/2017).
Foto: Surat edaran pelarangan Valentine (dok Disdik Jabar) |
"Kepala BP3 Wilayah I-VII Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat bersama pengawas dan kepala SMA/SMK di wilayah Saudara melakukan pemantauan/pengawasan kegiatan peserta didik SMA/SMK. Mengimbau para kepala dinas pendidikan kabupaten/kota agar menginstruksikan kepada para kepala sekolah jenjang SD dan SMP untuk melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan peserta didiknya," kata Ahmad.
Pada surat edaran bernomor 430/7618-Set.Disdik ini tercantum tanda tangan Kepala Disdik Jabar Ahmad Hadadi pada 10 Februari 2017 di Bandung.
"Sudah diedarkan. Saya informasikan agar sekolah untuk memantau anak-anak didiknya," ucap Ahmad saat dihubungi terpisah via telepon. (bbn/rvk)












































Foto: Surat edaran pelarangan Valentine (dok Disdik Jabar)