Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo kepada wartawan, Jumat (10/2/2017) menjelaskan pihaknya melakukan patroli bersama Polsek Kerumutan. Razia di lokasi kawasan hutan tersebut dipimpin Kapolsek Kerumutan Iptu Soehermansyah.
"Dalam operasi itu tim menemukan kayu hasil jarahan liar yang sudah menjadi bahan setengah jadi," kata Ari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Dok Polres Pelalawan |
Ari menjelaskan kayu olahan tersebut dijadikan ukuran dasar empat. Kemudian dirakit dan dihanyutkan di aliran sungai. Artinya, kayu tersebut akan dibawa keluar dari dalam kawasan hutan.
"Diperkirakan ada barang bukti sekitar 60 kubik kayu. Di lokasi tidak ditemukan pelaku pembalakan liar," kata Ari.
Baca Juga: Suaka Margasatwa di Riau Dijarah Pembalak, Kayu-kayu ini Buktinya
Operasi itu dilakukan pada Kamis (9/2/2017). Menurut Ari, dari lokasi tersebut, tim berupaya mengeluarkan barang bukti. Nantinya barang bukti tersebut akan dibawa ke Mapolres Pelalawan di Pangkalan Kerinci. "Kasus illegal logging ini masih kita kembangkan," kata Ari.
Foto: Dok Polres Pelalawan |
Sebagaimana diketahui, belum lama ini kepolisian setempat menemukan kayu hasil jarahan liar di kawasan Kerumutan. Aktivitas perambahan ternyata masih terus berlangsung kendati beberapa kali dilakukan operasi. (cha/try)











































Foto: Dok Polres Pelalawan
Foto: Dok Polres Pelalawan