OTT itu dilakukan pada Jumat (10/2/2017) sore. Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Toga Panjaitan membenarkan OTT tersebut.
"Untuk sementara (barang bukti) ada uang (diamankan) sekitar Rp 100 jutaan," kata Toga kepada detikcom.
Toga belum bisa menjelaskan lebih jauh soal OTT kali ini. Pasalnya, petugas masih berada di lokasi.
"Belum tahu berapa (orang) yang diamankan, anak-anak masih di sana belum dibawa ke komando. Masih geledah," kata Toga.
Hal senada dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting. Dia mengatakan, OTT dilakukan terkait adanya dugaan pemerasan.
"Lokasi (OTT) di kantor BPN Deli Serdang, dari tim Ditkrimsus Polda Sumut. Diduga mereka itu melakukan pemerasan terhadap proses pengurusan sertifikat tanah," kata Rina. (idh/fdn)











































