Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar mengatakan keputusan Wiranto itu tidak sejalan dengan harapan terhadap penyelesaian kasus itu. Dia bahkan menyebut Wiranto mengambil keputusan yang berseberangan dengan prinsip pemerintah saat ini.
"Antara Menko Polhukam dan Istana nggak ada ngobrolnya, belum jadi satu kesepakatan untuk ditindaklanjuti. Di satu sisi, Nawacita itu nggak ada kata rekonsiliasi, apalagi (pembentukan) DKN, itu kan untuk RT dan RW," kata Haris dalam diskusi bersama di kantor Setara Institut, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diskusi itu dihadiri oleh beberapa pembicara, di antaranya mantan Ketua Komnas HAM dan Jaksa Agung, Marzuki Darusman; keluarga korban kejahatan HAM masa lalu Sumarsi; pegiat HAM Rafendi Djamin; dan aktivis 1998 Jhon Muhammad. Diskusi itu membahas pandangan dari masing-masing pembicara terkait dengan keputusan itu.
Marzuki, dalam diskusi, memaparkan sejumlah pandangan terhadap keputusan penyelesaian kasus itu. Menurutnya, keputusan pemerintah melakukan rekonsiliasi dan mendirikan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) perlu dikaji.
"Kita menghadapi tantangan berat ke depan untuk bisa bersama-sama membawa masalah ini lebih jauh," tutur Marzuki.
Dia mengaku telah mendapatkan sejumlah klarifikasi dari Komnas HAM. Menurutnya, Komnas HAM tidak menyebut mendukung penyelesaian kasus itu secara nonyudisial.
Menurutnya, pada saat itu Komnas HAM menempatkan diri sebagai lembaga yang memberikan rekomendasi. Mereka membagi duduk perkara ke dalam 2 kategori.
"Ada beberapa hal yang direkomendasi untuk diselesaikan secara nonyudisial. Direkomendasikan," ujar Marzuki.
Sementara itu, Rafendi menyoroti wacana didirikannya DKN. Menurutnya, tetap ada hal-hal yang perlu diperhatikan.
"Ya bagus-bagus saja. Tapi, ketika kerukunan itu menerabas hak keadilan dari korban, itu sama sekali nggak bisa diterima," katanya di lokasi yang sama.
"Hak terhadap kebenaran dan keadilan adalah hak korban," imbuh Rafendi. (kst/asp)











































