"Kita menemukan ada 22 pelanggaran. Dua dari laporan, 20 dari temuan kita di lapangan," ujar Ketua Panwaslu Jakbar Puadi kepada wartawan di kantornya, Jumat (10/2/2017).
Pelanggaran yang ditemukan di antaranya soal alat peraga kampanye hingga penghadangan. Namun tidak semua dugaan pelanggar masuk sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuh dugaan pidana pemilu yang dibahas adalah 1 kasus politik uang, 4 kasus penghadangan, 1 kasus pelibatan PNS atau ASN, dan 1 kasus pelibatan anak.
"Kasus politik uang melibatkan Pak Anies (cagub Anies Baswedan) yang memberikan santunan. Pas kita cross-check, ternyata pembagian dilakukan kepada yang tidak memiliki hak suara," ujar Puadi.
"Kasus penghadangan paslon nomor 2 (Ahok-Djarot) bermasalah pada saksi yang tidak datang memenuhi panggilan. Sedangkan kasus kedatangan Wali Kota Jakarta Barat dalam kampanye dan pelibatan anak, dilimpahkan kepada lembaga terkait," imbuhnya.
Panwaslu beberapa kali mengirim surat panggilan kepada calon atau tim pasangan calon untuk hadir dalam pembahasan pelanggaran. Namun sebagian besar tim ataupun calon tidak datang.
"Yang dulu pernah hadir itu Pak Djarot terkait kasus hadirnya Wali Kota Jakbar (14 November 2016). Tim pasangan calon kita panggil, tapi nggak datang. Contoh Ibu Frida (Ketua DPC PDIP Jakbar), masalah pelibatan anak. Kemudian, Ibu Ribka, yang (dugaan penghadangan kampanye) di Tambora," ujar Puadi. (aik/fdn)











































