"Sebagaimana amanat UU, petahana yang maju lagi dia harus cuti kampanye. Besok tanggal 11 masa kampanyenya sudah habis, kemudian Plt menyerahkan kembali kepada Pak Ahok. Dan Pak Ahok terus melaksanakan tugas sebagai gubernur sampai dengan masa berakhirnya nanti," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (10/2/2017).
Baca Juga: Soal Penonaktifan Ahok, Kemendagri Tunggu Tuntutan Jaksa
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 83 UU Pemda menyatakan bahwa kepala daerah diberhentikan sementara apabila didakwa dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun. Tjahjo mengatakan bahwa belum ada kepastian pasal mana yang akan digunakan oleh jaksa, apakah dengan ancaman 4 tahun atau 5 tahun.
"Pada posisi Pak Ahok sebagai terdakwa, karena tidak ditahan dan ancaman hukumannya belum ada putusan dari jaksa pasti, apakah menggunakan 4 atau 5 tahun, ya saya harus adil," ungkapnya.
Tjahjo mengatakan bahwa pemberhentian langsung baru berlaku jika kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atau ditaham.
"Kalau dia tidak ditahan tapi tuntutannya di bawah lima tahun, ada satu gubernur yang sudah diputus sampai selesai, tapi hanya dua tahun, ya dia terus menjabat sampai inkrah," ucap Tjahjo.
Ada Ratu Atut Choisiyah yang saat menjadi terdakwa, Tjahjo belum memberhentikannya dari jabatan Gubernur Banten. Namun begitu Atut ditahan, maka Tjahjo memberhentikannya dari jabatan itu. Ada pula Rusli Habibi yang berkasus dugaan penghinaan dengan dakwaan empat tahun penjara, namun Tjahjo tak memberhentikannya sebagai Gubernur Gorontalo.
"Kalau Anda langsung saya berhentikan, kemudian tahu-tahu jaksa menuntut empat tahun, saya digugat. Maka harus adil," pungkasnya. (imk/tor)











































