"Kalau ada indikasi pidana, ada tujuan tertentu, dan mengindikasikan pidana, bisa saja kita kerja sama untuk menangani," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2017).
Namun, hingga saat ini, penanganan kasus tersebut masih dalam lingkup Bea-Cukai. "Tapi sementara, barang awal ini kita belum tahu. Nah masih di dalam lingkup Bea-Cukai saja," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedang didalami oleh pihak Bea-Cukai. Kan kiriman dari luar (negeri), untuk siapa itu kan bisa jadi benar bisa jadi juga fiktif," ungkap Rikwanto.
Paket KTP palsu ditemukan Bea dan Cukai di Bandara Soekarno-Hatta pada 3 Februari 2017. Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan paket KTP palsu itu dikirim melalui jasa ekspedisi. Selain KTP, petugas menemukan kartu NPWP, buku tabungan, dan kartu ATM pada paket tersebut.
Petugas menemukan dokumen palsu tersebut setelah memeriksa fisik barang dengan menggunakan X-ray. Pemeriksaan tersebut didampingi petugas dari pihak ekspedisi.
"Berdasarkan laporan dari lapangan, pada hari Jumat, tanggal 3 Februari 2017, didapati pengiriman barang melalui FedEx berupa 36 lembar KTP, 32 lembar kartu NPWP, 1 buku tabungan, dan 1 buah kartu ATM," ujar Heru Pambudi. (brt/idh)











































