Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus menjelaskan surat perintah penjemputan sekaligus sebagai bentuk pemanggilan ketiga Rizieq sejak menyandang status tersangka penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Sukarno.
"Kami akan menunggu dahulu sampai habis hari ini. Kalau memang tidak juga hadir, kami keluarkan sprint (surat perintah) membawa," kata Yusri di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (10/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pilkada DKI Jakarta) nggak ada hubungannya dengan proses hukum di Polda Jabar. Harusnya tidak menjadi alasan. Panwaslu bukan, dia mau bikin kacau?" tegas Yusri.
Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq Syihab, Kapitra Ampera, mengatakan kliennya tidak hadir pada pemeriksaan kedua ini di Mapolda Jabar. Alasannya, Rizieq ingin menjaga situasi aman menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta.
Rizieq meminta Polda Jabar menunda pemeriksaan hingga Pilkada DKI Jakarta berakhir. "Dalam hal ini, kami meminta Polda Jabar menunda pemeriksaan hingga Pilkada DKI beres," ungkap Kapitra.
(rvk/tor)











































