"Untuk posisinya, tentunya kami nggak bisa kemukakan di sini," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2017).
Namun Syarif menyebut Eddy akan langsung dijemput jika penyidik ingin memeriksa yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK mengumumkan Eddy sebagai tersangka sejak 23 Desember 2016. Eddy diduga memberi suap kepada panitera PN Jakpus, Edy Nasution, agar peninjauan kembali yang dia ajukan diterima.
"ESI (Eddy Sindoro) sebagai tersangka diduga memberikan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara pengajuan PK di PN Jakpus," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2016).
KPK menjerat Eddy dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Febri saat itu mengatakan penetapan tersangka Eddy didasari pengembangan kasus pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2016. Ketika itu Edy Nasution ditangkap bersama karyawan PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno. Keduanya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.
"Keduanya ditangkap sesaat setelah serah-terima uang dari DAS ke EN. Penyidik mengamankan Rp 50 juta. Keduanya sudah divonis di tingkat pertama masing-masing 4 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan untuk DAS. Dan vonis 5,5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan untuk EN karena terbukti mengurus perkara di PN Jakpus," kata Febri. (HSF/asp)











































