Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Erna Ruswing mengatakan kasus itu sebelumnya dilaporkan oleh Sudarno, pegawai PO Sahabat, pada 15 Desember 2016. Tujuh tersangka ditangkap dalam kasus ini.
Tujuh tersangka tersebut adalah Sapto, Tarmono, Arif, Darso, Burhan, Bayu, dan Tarman, yang merupakan pemilik bengkel di Rempoa, Tangerang Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darso selanjutnya menghubungi tersangka lainnya bernama Arif. Arif lalu menemui tersangka Tarmono, yang merupakan sopir bus PO Sahabat.
![]() |
Setelah mendapat persetujuan, Tarmono mengambil bus di PO Sahabat di Jl Mawar VI RT 03 RW 09 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
"Kemudian Tarmono menduplikasi kunci mobil bus tersebut dan melakukan pencurian di TKP," ungkapnya.
Setelah mendapatkan mobil tersebut, Tarmo lalu menyerahkannya kepada Tarman. Tarman kemudian membeli mobil tersebut seharga Rp 80 juta.
"Dan pada hari Selasa, tanggal 7 Januari 2017, tim Reskrim Polsek Medan Satria telah menangkap semua pelaku pencurian bus PO Sahabat. Kerugiannya mencapai Rp 1 miliar," tuturnya. (mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini