"Dia sudah kita cekal. Dicekal ke Imigrasi agar tidak ke luar (luar negeri)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/2/2017).
Argo mengatakan untuk sementara status Nuryanto masih saksi. Penyidik belum meningkatkan status Nuryanto menjadi tersangka, kendati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah menyatakan pengumpulan dana dari masyarakat oleh koperasi Pandawa Group ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan peningkatan status tersangka harus melalui proses mekanisme gelar perkara terlebih dahulu.
Kasus dugaan penggelapan dan penipuan oleh Pandawa Group ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Polres Depok. Pelaporan masyarakat di Polres Depok dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan pihaknya sudah memanggil Nuryanto untuk diperiksa sebagai saksi.
"Waktu pemanggilan pertama itu tidak hadir, kemudian kami sudah melayangkan pemanggilan kedua dan sampai sekarang belum hadir juga. Nanti kita tunggulah karena masih ada waktu (untuk Nuryanto datang)," tambahnya.
(mei/idh)











































