Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Kasim Akbar Bantilan menceritakan penipuan ini berawal dari aksi Kusumo menjalin pertemanan di media online. Kusumo menebar pesona dan mendekati para perempuan yang mayoritas mahasiswi ini.
Kusumo memberikan janji-janji manis akan melamar dan menikahi para perempuan itu, yang masuk jeratnya. Setelah menjalin kasih, menurut Kasim, Kusumo menguasai harta para kekasihnya itu dengan segala tipu daya.
"Masing-masing korban bervariasi, ada yang Rp 19 juta lebih. Bahkan barang-barang, seperti laptop, HP, ATM bisa dikuasai pelaku. Semua korbannya dipeloroti dengan dalih pelaku sedang kesusahan, seperti karena orang tuanya meninggal," kata Kasim di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (10/2/2017).
Kusumo menipu 6 perempuan lebih dan menguras harta mereka. (Edzan/detikcom) |
Kasim mengatakan hubungan dengan para korban rata-rata sudah sangat jauh sampai hubungan intim. Bahkan korban dalam kondisi tertekan dan menangis saat melapor. Para korban juga rela menggunakan uang kuliah mereka demi memenuhi keinginan Kusumo.
Tidak hanya itu, lanjut Kasim, Kusumo kepada para korban mengaku bekerja di bidang advertising. Untuk meyakinkan para perempuan itu, Kusumo menyewa sejumlah hotel saat mereka bertemu. Dia juga menyewa tempat kos eksekutif yang berpindah-pindah. "Harta dari korban untuk menyewa hotel dan biaya transportasi untuk bertemu dengan korban lainnya," ujar Kasim.
Kasim menjelaskan Kusumo akhirnya ditangkap di sebuah hotel di wilayah Depok, Sleman, setelah dipancing oleh salah satu korban.
Atas perbuatannya, Kusumo dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara. Jika ada yang merasa menjadi korban dari perbuatan pelaku, masyarakat diminta melapor. (aan/fdn)












































Kusumo menipu 6 perempuan lebih dan menguras harta mereka. (Edzan/detikcom)