Komandan Lantamal IV S Irawan mengatakan kapal kayu KM Salwana Ivana I ini ditangkap tim TNI AL di wilayah perairan Teluk Jodoh, Batam, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Kapal tersebut ditangkap tim Western Fleet Quick Response 4 Unit Jatanrasla, yang dipimpin Mayor Laut (T) Rudi Amirudin.
Dari hasil pemeriksaan, kapal itu diketahui bermuatan biji cokelat sebanyak 368 karung dengan berat sekitar 13 ton. Ada juga panci buatan China, alat listrik NCB, trafo, lampu, termos, piring, keramik, dan sejumlah barang dapur buatan China. Ada juga cat merek Jotun sejumlah 36 drum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan pelanggaran dilakukan dengan memanipulasi tonase. Izinnya 6 GT, namun kapasitas kapal 25 GT. Kapal tersebut mengeluarkan barang dari kawasan FTZ tanpa dokumen pemberitahuan persetujuan pengeluaran barang untuk menghindari pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dari harga barang.
"Diduga barang-barang tersebut dibawa dari Singapura diselundupkan masuk ke wilayah Batam melalui pelabuhan tikus. Saat ini kapal untuk dibawa ke Mako Lantamal IV di Tanjungpinang," ujar Irawan.
(cha/fdn)











































