"Saya hanya menyampaikan surat penundaan penyidikan. Minta ditunda sampai Senin (13/2) besok," ucap Nur Hayati, pengacara Habib Novel, di kantor Bareskrim, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2017).
Nur Hayati mengatakan ketidakhadiran Habib Novel ke Bareskrim karena adanya agenda pribadi yang tidak bisa ditinggalkan. Menurutnya, surat pemanggilan terhadap Habib Novel juga dinilai terlalu mendadak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur Hayati mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan terhadap Habib Novel. Namun dia menyatakan Habib Novel akan tetap kooperatif menjalani pemeriksaan.
"Ya dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan kasus TPPU. Tapi Habib Novel akan tetap kooperatif, akan datang sebagai saksi dalam TPPU ini," ucap Nur Hayati.
(rvk/fjp)