"Teman-teman dari PPATK sering mengeluh kok nggak ada tindak lanjutnya (laporan PPATK). Karena KPK untuk bertindak itu dibatasi oleh beberapa hal. Harus ada penyelenggara negaranya. Kadang-kadang kita nggak nemu ini siapa penyelenggara negaranya," kata Agus di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2017).
"Oleh karena itu, kami tadi berdua (dengan ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin) misalnya kita minta kepada pemerintah dan DPR supaya kita bisa tangani korupsi di private sector. Itu dampaknya akan luar biasa," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menerima laporan dari Kalimantan Timur banyak pertambangan yang tidak punya izin, padahal lubangnya banyak mematikan anak-anak. Kami tidak bisa bertindak apa-apa karena dimana penyelenggara negaranya. Kalau bisa masuk ke private sector itu kita nangkepi orang-orang itu kan," ujarnya.
KPK sendiri sebenarnya bisa menjerat pihak swasta atau korporasi yang terindikasi melakukan tindak pidana termasuk korupsi. Hal itu dikarenakan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 13 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Korporasi.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam beberapa kesempatan pernah menyebut KPK akan memaksimalkan penggunaan Perma 13/2016 ini. Dia menyebut penggunaannya akan difokuskan dalam dua perspektif, yaitu pencegahan dan penindakan.
(HSF/idh)











































