2 Pembunuh Eno Divonis Mati, Mensos: Sesuai Rasa Keadilan

2 Pembunuh Eno Divonis Mati, Mensos: Sesuai Rasa Keadilan

Ahmad Toriq - detikNews
Jumat, 10 Feb 2017 13:27 WIB
Jakarta - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyambut baik vonis maksimal bagi dua pelaku kejahatan seksual terhadap Eno Farihah (19). Dua pelaku yang dihukum mati itu adalah Imam Hapriyadi (24) dan Rahmat Arifin (24).

"Vonis yang dijatuhkan oleh hakim memberikan kepastian hukum perlindungan terhadap perempuan dan anak, dan menjamin rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban," ungkap Khofifah kepada wartawan, Jum'at (10/2/2017).

Eno, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik plastik PT Polyta Global Mandiri, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan para pelaku. Eno ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kamar mes perusahaan di Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Mei 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mensos, apa yang dilakukan oleh pelaku tidak bisa dipahami dengan akal sehat dan nurani seorang manusia. Bagi keluarga Eno, kata dia, tentu saja kejadian tersebut membuat luka dan kepedihan mendalam seumur hidup.

Karena itu, wajar jika hakim menjatuhkan vonis mati. Harapannya, lanjut Khofifah, vonis itu dapat melahirkan efek jera dan peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan perbuatan biadab dan keji serupa. Dengan demikian akan berkontribusi terhadap penurunan tindak kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak.
2 Pembunuh Eno Divonis Mati, Mensos: Sesuai Rasa Keadilan

"Putusan ini juga menjadi manifestasi dari komitmen pemerintah untuk memerangi kejahatan seksual, apa pun alasan dan motif yang melatarbelakangi," tutur Khofifah.

Mensos menambahkan, semoga ke depan tidak ada lagi kasus kekerasan seksual yang menimpa kaum perempuan dan anak.

Mei 2016, Mensos menyambangi keluarga korban dan melakukan ziarah ke makam Eno Farihah di Serang, Banten. Selain menyampaikan belasungkawa, Khofifah memberikan santunan kematian kepada keluarga korban.

Seperti diketahui, majelis PN Tangerang yang diketuai M Irfan Siregar menjatuhkan vonis mati kepada Rahmat Arifin dan Imam Harpriadi, Rabu (8/2) lalu. Sebelumnya, terdakwa lainnya yang masih anak-anak divonis 10 tahun penjara. (asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads