"Ini penting sekali karena misalnya kalau KPK ada menangani tindak pidana korupsi terus asetnya kita bisa cek. Kemudian itu bisa kita ambil alih atau kita rampas kalau itu benar-benar berasal dari tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang," kata Syarif di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jumat (10/2/2017).
Syarif menyebut RUU ini sebenarnya sudah lama muncul namun belum juga rampung dibahas. Ia menyebut Presiden akan segera menandatangani ampres (amanat presiden) terkait RUU perampasan aset tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyebut RUU ini menjadi prioritas yang diharapkan segera selesai. Hal itu berkaitan dengan MER (Mutual Evaluation Report) yang akan dilakukan oleh FATF (Financial Action Task Force) pada November mendatang. FATF merupakan lembaga internasional anti tindak pidana pencucian uang.
"Ini memang menjadi prioritas kita agar segera bisa diselesaikan. Karena ini akan menjadi perhatian dari FATF menjelang MER bulan November nanti. Kita concern pada produk hukum yang mendukung pemberantasan korupsi ini betul-betul cepat," ucap Dian. (HSF/rvk)











































