"Kita membicarakan hal-hal yang kita harapkan bisa meningkatkan koordinasi di dalam hal pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Khususnya yang berasal dari korupsi," kata Kiagus dalam sebuah konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2017).
Upaya yang dilakukan dalam mewujudkan hal tersebut berupa capacity building dan latihan bersama. Kiagus juga menyebut akan menyinkronkan hasil analisis PPATK dengan LHKPN yang ada di KPK.
"Kita juga membicarakan permohonan kami untuk menyinkronkan, mengintegrasikan hasil analisis kami dengan data yang ada di LHKPN. Kita juga membicarakan partisipasi dari KPK dalam MER (Mutual Evaluation Report) pada November mendatang yang dilakukan oleh FATF (Financial Action Task Force) yang merupakan organisasi anti pencucian uang dunia," ujar Kiagus.
Ketua KPK Agus Rahardjo yang turut ikut hadir di konferensi pers tersebut menyebut upaya sinkronisasi hasil analisis PPATK dengan LHKPN yang ada di KPK akan mempermudah kinerja KPK dalam memberantas korupsi. Hal tersebut dikarenakan KPK dapat melacak transaksi dari rekening yang ada atas nama orang yang telah melaporkan harta kekayaannya.
"Nanti teman-teman dari PPATK memiliki akses terhadap LHKPN. Dalam waktu yang sama orang yang mau mengisi LHKPN itu mengisi tanda tangan dan memberikan kuasa KPK bisa memeriksa rekening banknya," ujar Agus.
"Orang bisa memiliki 50 rekening tapi hanya melaporkan 2 rekening di LHKPN. Kita bisa minta tambahan informasi ke PPATK kalau orang ini sebenarnya memiliki berapa rekening," sambung Agus. (HSF/rvk)











































