Kapitra mengatakan kepanitiaan GNPF merupakan panitia yang sifatnya ad hock atau sementara sehingga tidak bisa begitu saja membuat rekening. Akhirnya GNPF melakukan kerja sama secara lisan.
"Meminjam rekening yayasan supaya ini dapat dikontrol. Ada badan hukum. Karena itu antara Yayasan Keadilan untuk Semua dengan GNPF," kata Kapitra di kantor Bareskrim, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2017)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dugaan pencucian uang yang tengah diusut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kapitra mengatakan TPPU harus ada pokoknya. Pihaknya belum mengetahui apa perkara pokok dalam dugaan pencucian uang ini.
"Perkara pokoknya mana, siapa tersangkanya. Ini pemindahan rekening ke yayasan ini dilarang kepada dewan pembina, dewan pendiri, dewan pengawas dalam struktur Yayasan Keadilan untuk Semua. Ustaz Bachtiar Nasir ini tidak jadi pengurus, tidak jadi pendiri, tidak jadi pengawas. Jadi tidak ada UU yang dilanggar," ujarnya.
Sementara itu, Bachtiar Nasir mengatakan tidak bisa hadir saat panggilan pertama karena ada beberapa revisi soal administrasi terkait surat panggilan tersebut.
"Karena ada berapa revisi surat dari administrasi hukumnya yang perlu diselesaikan sehingga yang datang dari pihak pengacara dulu. Nah, setelah direvisi, karena kami mau taat hukum, kami pun hari ini datang memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Bareskrim hari ini sebagai saksi," tuturnya.
(idh/fjp)











































