Pengacara Bachtiar, Kapitra Ampera, menjelaskan mengenai penampungan dana oleh yayasan tersebut. Sebelumnya, Kapitra menegaskan bahwa kliennya bukanlah penanggungjawab dari pengumpulan dana tersebut.
"Itu yayasan kan sudah ada aktanya. (Bachtiar) bukan pengurusnya, bukan pembina bukan pengawas, bukan apa-apa," kata Kapitra saat dihubungi detikcom, Kamis (9/2/2017) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi nggak ada data, ya nggak apa-apa lah, nggak ada masalah. Nanti kita bawa datanya," tutur Kapitra.
Kasus ini terkait adanya posting-an di media sosial yang meminta masyarakat mengirimkan uang untuk 'Aksi Bela Islam III' ke rekening khusus GNPF-MUI atas nama Keadilan untuk Semua. Dari posting-an itu, ada tiga nama yang menjadi penanggung jawab, yaitu Ustaz Bachtiar Nasir, Ustaz Zaitun Rasmin, dan M Luthfie Hakim.
Polisi menyebut ada dugaan penyalahgunaan dana yang sebenarnya untuk aksi tersebut untuk kepentingan lain. Informasi inilah yang hendak diklarifikasi oleh polisi.
Kapitra membenarkan adanya penampungan dana untuk aksi bela Islam. Hanya saja dia mempertanyakan kenapa bisa terkait pencucian uang padahal tak merugikan negara sedikitpun.
"Yayasan itu bergerak di bidang keagamaan, kemanusiaan, sama bidang pendidikan. Kalau itu menampung dana kan itu dana masyarakat bukan dana negara. Negara dirugikan di mana, kan tidak ada," ujar Kapitra.
"Itu untuk aksi 411 dan 212. Nggak ada dana negara," lanjutnya.
Menurut Kapitra, sumber dananya adalah dari umat Islam sendiri. Kalaupun memang benar ada pidana pencucian uangnya, imbuh Kapitra, maka harus ada pidana pokoknya.
"Sumber dana-nya dari umat Islam. Kalau ada pidana perkara pokoknya mana. Kalau ada yang nyuci ada yang memberi uang," imbuhnya.
(rna/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini