Small Claim Court 2016 Adili 759 Gugatan, Terbanyak di Jatim

Small Claim Court 2016 Adili 759 Gugatan, Terbanyak di Jatim

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 10 Feb 2017 10:09 WIB
Small Claim Court 2016 Adili 759 Gugatan, Terbanyak di Jatim
Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Gugatan perdata yang divonis dalam satu minggu dan maksimal 1 bulan mendapat animo tinggi dari masyarakat. Hal itu terlihat dari data sepanjang 2016, yakni sebanyak 759 perkara.

Sistem peradilan yang dikenal dengan gugatan sederhana atau small claim court itu memiliki beberapa syarat, yaitu:

1. Nilai kerugian materiil maksimal Rp 200 juta.
2. Penggugat dan tergugat masih dalam satu kota/kabupaten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: MA Mengakhiri Hukum Kolonial Belanda yang Berlaku Sejak Tahun 1848

Berdasarkan laporan tahunan Mahkamah Agung 2016 yang dikutip detikcom, Jumat (10/2/2017), sebanyak 759 perkara masuk di seluruh pengadilan di Indonesia. Perkara small claim court paling banyak diterima di Jawa Timur, yaitu sebanyak 167 perkara. Dari jumlah itu, 16 perkara berupa gugatan perbuatan melawan hukum dan 151 gugatan wanprestasi.

Posisi kedua diduduki Jawa Barat dengan 152 perkara, dengan kategori 43 gugatan perbuatan melawan hukum dan sisanya wanprestasi. Adapun di Jakarta hanya menerima gugatan di bawah Rp 200 juta sebanyak 25 perkara dengan 1 perkara kategori perbuatan melawan hukum dan 24 berupa gugatan wanprestasi.

Dari total jumlah perkara yang ditangani, hanya 42 perkara yang mengajukan keberatan banding atau proses hukum menjadi 30 hari kerja. Sedangkan 612 perkara atau 81 persen diketok dalam 7 hari kerja dan berkekuatan hukum tetap.

Small claim court mulai berlaku sejak terbitnya Peraturan MA (Perma) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Perma ini juga bisa disebut sebagai tonggak lahirnya small claim court. Hukum acara perdata itu memotong jalur gugatan biasa yang bisa mencapai bertahun-tahun lamanya.

"Ini memotong banyak prosedur dan waktu. Pencari keadilan nyaman di pengadilan. Banyak hal kenapa perma ini terbit, asas cepat-sederhana-murah yang selama ini dianggap cuma adagium kita wujudkan. Kita ubah dengan adanya perma ini," kata salah satu penggagas small claim court, hakim agung Syamsul Maarif, PhD, beberapa waktu lalu. (asp/rvk)


Berita Terkait