"MK telah menerima salinan Keppres Nomor 18/P/2017 tentang Pemberhentian Sementara Hakim Konstitusi Dr. Patrialis Akbar. Kini MKMK langsung selenggarakan rapat pleno tertutup pada malam ini," ujar Jubir MK, Fajar Laksono kepada detikcom, Kamis (9/2/2017).
Fajar menjelaskan dengan diterimanya Keppres tentang pemberhentian Patrialis Akbar dari Presiden. Majelis kehormatan MK langsung menggelar rapat tertutup.
"Rapat untuk menindaklanjuti terbitnya Keppres tersebut, sekaligus menyusun langkah pada tahap pemeriksaan lanjutan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemungkinan memeriksa untuk saksi besok. Belum diputuskan (sanksi)," pungkasnya. (ed/rna)











































