Panwaslu Jakut Dalami Motif 2 Pelaku Penyebaran Brosur Propaganda

Dinamika Pilgub DKI

Panwaslu Jakut Dalami Motif 2 Pelaku Penyebaran Brosur Propaganda

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 10 Feb 2017 00:49 WIB
Panwaslu Jakut Dalami Motif 2 Pelaku Penyebaran Brosur Propaganda
Ilustrasi (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Utara tengah mendalami motif penyebaran brosur propaganda di Kelapa Gading, Jakut. Pendalaman kasus ini dilakukan oleh petugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jakut.

"Terkait kasus itu (penyebaran brosur) saat ini Gakkumdu ada proses penyelidikan. (Motif pelaku) masih didalami," kata Ketua Panwaslu Jakut Ahmad Halim di kantornya, Jalan Deli, Koja, Jakarta Utara, Kamis (9/2/2017).

Ahmad menambahkan, saat ini petugas Gakkumdu tengah bergerak cepat. Sebab, dalam penanganan kasus pelanggaran pemilu, petugas hanya punya waktu 5 hari untuk mengungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini masih dalam proses klarifikasi. Ada sekitar 5 hari prosesnya. Nanti, insya Allah, Senin (13/2) baru diputuskan apakah dianggap melanggar atau tidak," ujar Halim.

Kasus penyebaran brosur ini terjadi pada Rabu (8/2) di Kompleks Wali Kota, Jalan Gading Raya, Kelapa Gading, Jakut. Kedua penyebar brosur tersebut adalah pria berinisial SA (22) dan JT (27).

Kedua terlapor lalu dibawa ke kantor Panwaslu Jakut untuk dimintai klarifikasi. Keduanya sempat diinapkan atas dasar alasan keamanan. Kemudian pada Kamis (9/2) sore, keduanya diperbolehkan pulang ke rumah.

"Bukan setelah dia (terlapor, red) dipulangkan selesai penyelidikannya. Nanti akan dipanggil lagi. Misal dia tidak bisa dipanggil akan disamperin rumahnya. Ada beberapa saksi yang juga akan diklarifikasi," ucapnya.

Baca juga: Soal Penyebaran Brosur di Kelapa Gading, Agus: Kami Menyayangkan

Halim mengatakan, dalam pendalaman kasus tersebut, selain motif, petugas akan mencari tahu apakah ada orang di balik kegiatan penyebaran brosur tersebut.

"Semua (fakta) akan dicari. Apakah ada yang menyuruh atau tidak, apakah keinginan sendiri karena dia fanatik. Itu perlu ada pendalaman penyelidikan. Apakah ada pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana pemilu, itu tidak ada ditahan. Jadi cuma dimintai klarifikasi," tutur Halim.

"Apabila semua unsur sudah kuat, sudah memenuhi pidana pemilu, baru ditindak sesuai peraturan yang berlaku," sambungnya.

Halim mengatakan barang bukti berupa brosur sebanyak 600 lembar sudah disita. Kedua terlapor mengaku baru sekali menyebarkan brosur propaganda untuk tidak memilih paslon cagub-cawagub Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni ini. Namun, menurut Halim, tidak tertutup kemungkinan bila ditemukan bukti baru. (jbr/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads